Komisi VII Minta Lakukan Audit Investigasi PT. Timah
Sejumlah Anggota Komisi VII mengusulkan untuk melakukan audit investigasi terhadap PT. Timah (Persero) Tbk, karena disinyalir hasil penambang liar masuk ke PT Timah. Audit tersebut rencananya akan melibatkan banyak pihak, diantaranya Kepolisian bahkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terkait.
Usulan ini disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VII yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Achmad Farial dengan Dirut PT Timah, Wachid Usman dan Dirut PT Tambang Batubara Bukit Asam, Sukrisno di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu, (03/02)
Menurut Anggota Komisi VII S.W. Yudha (Fraksi PG) permasalahan seputar pertambangan liar sudah terjadi bertahun-tahun, tapi masih belum ada jalan keluarnya. Disinyalir kata dia, kegiatan tambang liar terdapat mafianya. Karena itu Audit investigasi dirasa perlu.
“Dengan Audit ini kita harapkan dapat mengetahui berapa hasil PT. Timah murni, berapa yang diperoleh dari hasil penambang rakyat atau liar, sehingga masing-masing pihak tidak saling menyalahkan,” terang Yudha
Sementara itu, Anggota Komisi VII (Fraksi PDI Perjuangan) Ismayatun mempertanyakan kemampuan PT. Timah dalam mengendalikan harga jual. “Sebagai penghasil timah terbesar ke-dua di Indonesia, seharusnya PT. Timah punya kemampuan untuk mengendalikan harga, sehingga dapat memberikan kontribusi yang baik kepada Negara tidak hanya merusak daerah tambang,” tukas Ismayatun
Terkait rapot merah atas hasil audit lingkungan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) pada tahun 2004, Ismayatun berharap hal tersebut menjadi pelajaran serta tidak akan terulang lagi.
Anggota Komisi VII lainnya Arsyad Juliandi Rachman (Fraksi PG), Fardan Fauzan (Fraksi PD) justru mempertanyakan kebijakan ekspansi usaha PT Timah yang meliputi diversifikasi kegiatan di sektor pertambangan, seperti pertambangan batubara, pengolahan aspal alam
Padahal menurut Fardan, produk turunan dari timah masih banyak yang dapat dikembangkan. Karena itu ia mempertanyakan alasan PT Timah yang dinilai keluar dari jalur. “Apakah ini persiapan jika nanti sudah tidak lagi menguntungkan,” tanyanya
Menanggapi pernyataan tersebut, Dirut PT Timah, Wachid Usman mengatakan Mabes Polri pernah melakukan penertiban usaha pertambangan pada Oktober 2006, yang dikuatkan dengan Per.Men.Dag no.4 tahun 2007.
“Penertiban itu membawa dampak positif bagi usaha pertambangan dan kenaikan harga timah. Sehingga mampu meningkatkan produksi dan penjualan PT. Timah, hingga mendekati kapasitas optimum,” terangnya
Namun kata dia, situasi tersebut tidak berlangsung lama, dikarenakan kurang ketatnya pengawasan terhadap pelaksanaan Per.Men.Dag No.4/2007 yang antara lain mensyaratkan kejelasan asal bahan baku bagi setiap eksportir logam timah.
Usman menjelaskan, diversifikasi tambang yang dilakukan PT Timah diluar pertambangan timah, diantaranya pertambangan batubara, pertambangan dan pengolahan aspal alam, pertambangan bijih nikel yang ada di Sulawesi Tenggara serta pertambangan dan pengolahan pasir kuarsa
Terkait rapot merah atas hasil audit lingkungan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup, pihaknya membenarkan hal tersebut, sedangkan untuk penilaian berikutnya tahun 2007, hasilnya belum diumumkan hingga saat ini. (sw) foto:doeh/parle/DS